Layanan SIM Keliling Online Polres Cimahi, Jumat (29/11/2019)
Polres Cimahi melayani pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM. Untuk layanan SIM keliling Polres Cimahi, pada hari ini, Jumat, 29 November 2019 akan berada di Gate Tol Padalarang Timur/Pos Patwal Polres Cimahi.
Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas. Syarat perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut fotokopi KTP.
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.